Jumat, 04 April 2014

Andai Aku Walikota

Berantas Tambang Pasir Ilegal

"Tinggal mau Apa tidak"
Penambangan pasir Ilegal Batam 2014

Batam April 2014, Sebagai aktivist yang intens mendalami masalah penggalian pasir ilegal di Batam, kami mempunyai data yang cukup valid tentang titik-titik penggalian pasir darat di Pulau Batam.

Data-data yang lengkap meliputi koordinat yang diambil dengan gps, lalu disikronkan dengan peta wilayah Batam. Kami juga punya nama-nama koordinator pemai pasir, meliputi penanggung jawab pemodal, penyedia alat berat, transportir sampai kemana pasir ilegal dipasarkan.
Ternyata tambang pasir ilegal sudah sangat komplex, satu sisi penggunaan pasir sangat tinggi meliputi 2 ribu m3 per hari, sisi lainya bumi Batam menjadi carut marut, akibat penambangan yang tidak berwawasan lingkungan.
Pemerintah daerah tidak harus kaku menghabisi para penambang pasir tetapi tidak punya solusi dalam mensuply permintaan pasar. Apalagi mengharapkan pasokan kebutuhan pasir didatangkan dari Luar Pulau Batam yaitu Bintan, yang cenderung dikuasai kartel, karena pemain masih sedikit.
Andaikan aku Walikota, maka aku akan berantas penambangan pasir liar yang ada di pulau Batam, dengan  membentuk tim terpadu dibagi dalam dua sisitim. Pertama tim secara rutin merazia seluruh lokasi penambangan yang ada dan dilaksanakan setiap hari selama 10 hari kerja.
Teknis yang dilakukan Pertama adalah mengangkuti seluruh alat berat, instalasi serta pompa sedot pasir untuk dibawa ke gudang penyimpanan Pemko, dengan diangkutnya semua peralatan mereka tentunya kegiatan akan terhenti shutdown dalam waktu yang cukup panjang, bila mereka masih bandel, lakukan razia kembali otomatis permodalan mereka akan kandas, apalagi para pemilk alat berat akan lebih selektif menyewakan alat berat. Kedua menyiapkan tim terpadu terdiri dari satpol, PPNS Bapedal menjaga titik-titik persimpangan. Bertugas memeriksa dan menahan truk pengangkut pasir ilegal. Ketiga memberikan izin bagi perusahaan dengan untuk melakukan penambangan pasir darat di lokasi yang telah ditentukan dengan syarat-syarat yang ketat, salah satunya rehabilitasi lingkungan secara priodik sesuai tahpan yang dibicarakan bersama.
Ketiga teknik ini harusnya dilakukan secara bersamaan atau dengan jeda waktu yang singkat pada tahapan ketiga. Hal ini untuk menjaga asupan kebutuhan pembangunan berupa pasir tetap terjaga.(Red 001)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar