Kamis, 03 April 2014

Bakau Tanpa Perlindungan

BakauPrimer dalam proses Penghancuran-Tiban-batam 2014
KITA TERLIBAT PENGHANCURAN HUTAN BAKAU DIBATAM

Legalisasi terhadap perusakan Bakau yang ada di Batam terus menerus terjadi dan menyisakan sebahagian kecil yang tersisa.

Kelurahan Tiban Indah memiliki luas wilayah ± 10 Km² terus bertambah luasnya karena adanya penambahan pemukiman yang ditimbun dilahan Mangrove.
dalam kurun 5 tahun ± 500 ha lahan mangrove musnah ditimbus oleh para pengusaha properti,
Ketidak Berdayaan Bakau Oleh Pencabul Manusia

Pelaku perusakan terhadap mangrove didukung para birokrat khususnya Badan Pengelolaan Kawasan Batam, BP Kawasan Batam mengalokasikan lahan mangrove untuk ditimbun para pengembang tanpa memperdulikan keseimbangan ekosistem.

Demi sebuah pembangunan yang diperuntukan oleh manusia, secara sadar kita terlibat memainkan skenario penghancuran hutan Mangrove, dengan membeli properti yang dibangun diatas hutan Mangrove secara sadar kita telah mendukung penghancuran lingkungan.

Bumi ini merupakan titipan anak cucu kita, menciptakan undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. bukan serta merta kita telah berpartisipasi menjaga lingkungan tetapi itu hanya sebuah prasasti alibi melindungi harga diri kita pada generasi yang akan datang. (red-001)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar